pengertian akuntansi syariah dapat dijelaskan melalui akar kata yang dimilikinya yaitu akuntannsi dan syariah. Definisi bebas dari syariah adalah aturan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT untuk dipatuhi oleh manusia dalam menjalani segala aktivitas hidupnya didunia. Jadi, akuntansi syariah dapat diartikan sebagai proses akuntansi atas transaksi-transaksi yang sesuai dengan aturan yang telah di tetapkan oleh Allah SWT.
Oleh sebab itu, akuntansi syariah diperlukan untuk mendukung kegiatan yang harus dilakukan sesuai syariah, karena tidak mungkin dapat menerapkan akuntansi yang sesuai dengan syariah jika transaksi yang akan dicatat oleh proses akuntansi tersebut tidak sesuai dengan syariah.
Perkembangan pesat dalam kegiatan usaha dan lembaga keuangan (bank,asuransi,pasar modal, dana pensiun dan lain sebagainya) yang berbasis syariah. Dalam tiga dekade terakhir, lembaga keuangan meningkatkan volume dan niilai transaksi berbasis syariah yang tentunya meningkatkan kebutuhan terhadap akuntansi syariah.
Selanjutnya, perkembangan pemikiran mengenai akuntansi syariah juga semakin berkembang, yang ditandai dengan semalkin terimanya prinsip-prinsip transaksi syariah didunia internasional. Diawali dengan Mit Ghamar Local Saving Bank di Mesir menjadi Nasser Social Bank pada tahun 1972. Perkembangan tentang perbankan syariah terus berlanjut, tidak hanya di timur tengah termasuk pendirian Islamic Development Bank (1975), tetapi juga di Negara-negara Eropa seperti Luksembrug (1978), Swiss (1981) dan Denmark (1983). Perkembangan yang sama juga terjadi dinegara-negara Asia tenggara yang mayoritas penduduknya beragama islam. Di Malaisya, bank syariah pertama berdiri pada tahun 1982 sementara di Indonesia baru terjadi 9 tahun kemudian, dengan pendirian Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1991. Pendirian Bank Muamalat sendiri bukanlah sebuah proses yang pendek, tetapi dipersiapkan secara hati-hati. Untuk mengkomodir kebutuhan masyarakat, sebelum tahun 1992, telah didirikan beberapa lembaga keuangan nonbank yang kegiatannya menerapkan sistem syariah. Selanjutnya melalui UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan dan dijabarkan dalam PP No. 72 tahun 1992, pemerintah telah memberikan kesempatan untuk pelaksanaan syariah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar